Hak yang dimiliki oleh pembeli terlihat dalam Pasal 1507 BW yakni dalam hal yang disebutkan dalam Pasal 1504 dan 1506, si pembeli dapat memilih apakah ia akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali harga pembeliannya, atau apakah ia akan tetap memiliki barangnya sambil menuntut pengembalian sebagian harta, sebagaimana akan ditentukan Tujuan perjanjian sewa menyewa adalah memberi hak pemakaian, bukan memberi hak milik suatu benda. Harga sewa dalam perjanjian ini tidak selalu berupa uang, tetapi ada juga yang berbentuk barang atau jasa. Meskipun sewa menyewa merupakan perjanjian konsesual, namun undang-undang membagi jenis perjanjian ini menjadi sewa tertulis dan lisan Diskriminasi (Pengertian, Jenis, Penyebab, Bentuk dan Tindak Pidana) a. Asas Konsensualisme. Bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (concensus) dari pihak-pihak.Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil tetapi cukup melalui konsesus belaka. 2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 14 SURAT PERNYATAAN Yang Bertanda taangan dibawah ini : Nama : LIZ SUKENDA binti Slamet Umur : 35 Tahun Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun V RT : 022 RW : 005 Desa : Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung timur Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya-benarnya bahwa saya selaku istri yang sah memberikan izin/restu okeYH3D.

surat perjanjian tidak akan menuntut harta